Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dilaksanakan secara Hybrid dalam 2 (dua) sesi acara yaitu sesi Rapat Pleno dan Persidangan.
Pada Sesi Pleno, seluruh peserta rapat hadir dalam satu ruang rapat untuk mengikuti Rapat Pleno.
Pada Sesi Kelompok , peserta memilih satu satu dari 3 (tiga) Sidang Kelompok yang akan dihadiri dengan ruang rapat dan link virtual zoom yang berbeda.
Undangan Internal Kemendag dapat mengakses menggunakan Akun Intranet melalui SI RAKER dengan lamanhttps://raker.kemendag.go.idatau Intranet Kementerian Perdagangan paling lambat [H-3] sebelum pelaksanaan rapat.
Undangan Eksternal wajib mendaftarkan diri melalui link http://www.raker.kemendag.go.id paling lambat [H-3] sebelum pelaksanaan rapat.
Link akses virtual dapat di akses melalui SI RAKER menu ZOOM dan melalui e-Mail yang didaftarkan.
Akses masuk bagi peserta dibuka 60 menit sebelum rapat dimulai dan ditutup setelah 15 menit rapat berlangsung.
Peserta daring wajib mengganti nama akun dengan format Instansi_Nama_Jabatan_ saat bergabung di zoom room. (Contoh : Kemendag_Suhanto_Setjen)
Peserta daring dimohon untuk tidak mengaktifkan fitur mikrofon saat rapat berlangsung, kecuali diminta.
Peserta daringwajib menyalakan fitur video dengan menggunakan virtual background yang telah disiapkan oleh Panitia Rapat Kerja melalui email undangan virtual
Peserta daring dapat pertanyaan melalui fitur chatbox pada SI RAKER, kecuali ditentukan lain pada Ketentuan Khusus.
Pada saat diskusi/berpendapat peserta wajib mengedepankan etika berbicara dan tidak menyinggung isu SARA.
Materi rapat dapat diakses melalui SI RAKER, setelah mendapatkan ijin dari narasumber.
Peserta luring mengisi absensi pada saat registrasi, sedangkan peserta daring melalui link yang akan diberikan pada chatbox zoom.
15. Dress code Peserta RAKER: Pria : Batik Lengan Panjang Wanita : Batik (Menyesuaikan)
Peserta luring agar selalui mematuhi protokol kesehatan.
Peserta wajib mengisi online survey yang akan disampaikan melalui SI RAKER.
Peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan dan mengisi online survey berhak mendapatkan sertifikat elektronik paling lambat 14 Hari Kerja setelah pelaksanaan kegiatan yang akan diunggah di Sistem Informasi Raker Kemendag.
Host berhak untuk menolak atau mengeluarkan peserta daring dari ruang rapat virtual apabila peserta tidak mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditentukan.