Berikut adalah Keynote Speaker pada RAKER Kementerian Perdagangan Tahun 2025.
Jadwal Rapat Kerja
Berikut jadwal kegiatan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.
Topik
Waktu
Pembicara
Hitung Mundur Pembukaan Rapat Kerja
20 February 2024 - 09:30 AM
Galeri
Berikut adalah galeri kegiatan Rapat Kerja 2025
Pertanyaan yang sering muncul
Berikut pertanyaan yang sering muncul di Rapat Kerja Kementerian Perdagangan.
Rapat Kerja Kementerian Perdagangan adalah rapat kerja tahunan yang di selenggarakan dalam merencaanakan kegiatan dan bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk mencapai tujuan starategis Kementerian Perdagangan
Peserta dibagi menjadi Internal Kementerian Perdagangan dan Eksternal Undangan (Dinas, Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi). Adapun cara registrasi peserta dapat mengikut kelompok berikut:
A. Peserta Internal Kementerian Perdagangan (ASN Kemendag dan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
1. Login dengan akun Intranet dengan akses laman (URL) melalui https://raker.kemendag.go.id atau https://intranet.kemendag.go.id
2. Pada Bagian Aplikasi Intranet, silahkan klik Tab Menu Perencanaan. Selanjutnya Klik Icon SI RAKER
3. Masukkan Email yang Valid dan Aktif, email tersebut digunakan untuk memverifikasi akun.
4. Silahkan pIlih Sidang Kelompok yang akan diikuti berdasarkan Tugas dan Fungsi Unit Kerja.
5. Buka email yang didaftarkan dan verifikasi akun.
6. Informasi Berkaitan SI RAKER akan diberikan melalui Email dan SI RAKER sendiri.
B. Peserta Eksternal Undangan (Dinas, Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi)
1. Akses laman (URL) melalui https:/raker.kemendag.go.id
2. Lengkapi Informasi yang diperlukan, untuk menjadi perhatian agar Email yang didaftarkan Valid dan Aktif, email tersebut digunakan untuk memverifikasi akun.
3. Silahkan pIlih Sidang Kelompok yang akan diikuti berdasarkan Tugas dan Fungsi Unit Kerja.
5. Bukan email yang didaftarkan dan verifikasi akun.
6. Informasi Berkaitan SI RAKER akan diberikan melalui Email dan SI RAKER sendiri.
Catatan:
1. Compatible Browser menggunakan Chrome.
2. Beberapa Kasus email dengan gmail akan mengalami antrian penerimaan email verifikasi.
1. Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dilaksanakan secara Hybrid dalam 2 (dua) sesi acara yaitu sesi Rapat Pleno dan Persidangan.
2. Pada Sesi I Peserta Luring hadir pada lokasi acara rapat yang mengacu kepada agenda acara, sedangkan Peserta Daring dapat hadir melalui Link Zoom pada SI RAKER.
3. Pada Sesi II, Sidang Kelompok RAKER dibagi ke dalam 3 (tiga) Ruang Rapat Luring dan Breakout Room Daring.
4. Aplikasi Virtual Meeting yang akan digunakan pada rapat ini adalah “ZOOM Cloud Meetings“ yang dapat diunduh pada playstore/appstore atau melalui link https://zoom.us/support/download
5. Undangan Internal Kemendag dapat mendaftarkan diri melalui Intranet Kementerian Perdagangan sebelum pelaksanaan rapat.
6. Undangan Eksternal dapat mendaftarkan diri melalui link http://www.raker.kemendag.go.id sebelum pelaksanaan rapat.
7. Link akses akan dikirimkan melalui e-mail peserta pada H-1 pelaksanaan rapat.
8. Akses masuk bagi peserta dibuka 30 menit sebelum rapat dimulai dan ditutup setelah 15 menit rapat berlangsung.
9. Seluruh Peserta Daring untuk mengganti nama akun dengan format Nama_Instansi saat bergabung di zoom room. (contoh:Yudhi_Kemendag)
10. Peserta Daring dimohon untuk tidak mengaktifkan fitur mikrofon saat rapat berlangsung, kecuali diminta.
11. Peserta Daring wajib menyalakan fitur video dengan menggunakan virtual background yang telah disiapkan oleh Panitia Rapat Kerja
12. Peserta dapat mengajukan pertanyaan melalui SI RAKER, kecuali ditentukan lain pada Ketentuan Khusus.
13. Pada saat diskusi/berpendapat peserta wajib mengedepankan etika berbicara dan tidak menyinggung isu SARA.
14. Materi rapat dapat diakses setelah pelaksanaan rapat melalui website [https://raker.kemendag.go.id]
15. Peserta Daring dan Luring wajib mengisi absensi melalui SI RAKER
16. Dress code bagi peserta mengikuti himbauan yang tercantum pada surat undangan.
17. Peserta mengisi online survey yang melalui SI RAKER
18. Peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan dan mengisi online survey berhak mendapatkan sertifikat elektronik.
19. Sertifikat elektronik akan diberikan paling lambat 1-2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan yang akan diunggah di Sistem Informasi Raker Kemendag.
20. Host berhak untuk menolak atau mengeluarkan peserta dari ruang rapat virtual apabila peserta tidak mengikuti aturan dan tata tertib yang telah ditentukan.